Senin, 31 Juli 2017

Kondisi Pemerintahan Desa Nawa Kerti

Kondisi Pemerintahan Desa Nawa Kerti

a.    Pembagian Wilayah Desa Nawa Kerti
Desa Nawa Kerti memiliki luas wilayah 5,04 km2 yang membujur dari selatan ke utara dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut.
1)   Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Datah
2)   Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kesimpar
3)   Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pidpid
4)   Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Buana Giri

b.   Struktur Pemerintahan Desa Nawa Kerti
Pemerintahan Desa Nawa Kerti dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut  Undang-Undang ini Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Pemerintah Desa ini dipimpin oleh Kepala Desa (Perbekel) yang di dampingi oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) dan  Kepala Urusan (Kaur) sebagai berikut.
1)   Kepala Urusan Pemerintahan
2)   Kepala Urusan Pembangunan
3)   Kepala Urusan Kesra
4)   Kepala Urusan Umum
5)   Kepala Urusan Keuangan
6)   Kelian Banjar Dinas
Keberadaan BPD dalam pemerintahan Desa telah didukung oleh sarana dan prasarana serta buku-buku yang lengkap sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor  27 tahun 2002. BPD ini dipimpin oleh seorang Ketua, yang didampingi oleh seorang sekretaris dan seorang bendahara dan anggotanya. BPD ini memilki perlengkapan prasarana dan sarana  seperti : Anggaran, Buku Data Keputusan BPD, Buku Data Anggota BPD, Buku Data Kegiatan BPD, Buku Sekretariat BPD.
Keberadaan Pemerintahan Desa juga telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti gedung Kantor lengkap dengan ruang Rapat, Buku Data perangkat Desa  dan lengkap dengan perangkat Desa yaitu Perbekel dibantu Sekretaris Desa, Kepala-Kepala Urusan seperti Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra dan Kaur Umum serta para Kelihan Banjar Dinas. Semua Perangkat Desa ini telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Namun masih adanya kekurangan-kekurangan karena sumber daya manusia yang terbatas.
Pemerintahan Desa Nawa Kerti telah melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya berlandaskan pada tertib administrasi. Untuk menunjang tertib dibidang administrasi tersebut maka Sekretariat Pemerintahan Desa Nawa Kerti telah dilengkapi administrasi umum, buku profil desa, Administrasi keuangan, administrasi penduduk, administrasi BPD, Administrasi Permbangunan, Administrasi lainnya serta Peta Wilayah.

Mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas dan kewajiban serta tanggung jawab Perbekel kepada Pemerintah atasan, baik pada tahun 2015  maupun pada tahun 2016  telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Demikian juga mengenai penyampaian keterangan tentang Laporan Pertanggungjawaban kepada BPD serta penyampaian informasi kepada masyarakat tentang pokok-pokok pertanggungjawaban telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar