Kondisi
Pemerintahan Desa Nawa Kerti
a. Pembagian
Wilayah Desa Nawa Kerti
Desa Nawa Kerti
memiliki luas wilayah 5,04 km2 yang membujur dari selatan ke utara
dengan batas-batas wilayah administratif
sebagai berikut.
1)
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Datah
2)
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kesimpar
3)
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pidpid
4)
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Buana Giri
b.
Struktur
Pemerintahan Desa Nawa Kerti
Pemerintahan Desa Nawa Kerti dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Undang-Undang ini Pemerintahan
Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).Pemerintah Desa ini dipimpin oleh Kepala Desa
(Perbekel) yang di dampingi oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) sebagai berikut.
1)
Kepala
Urusan Pemerintahan
2)
Kepala
Urusan Pembangunan
3)
Kepala
Urusan Kesra
4)
Kepala
Urusan Umum
5)
Kepala
Urusan Keuangan
6)
Kelian Banjar Dinas
Keberadaan BPD dalam pemerintahan Desa telah
didukung oleh sarana dan prasarana serta buku-buku yang lengkap sesuai dengan Keputusan
Menteri dalam Negeri Nomor 27 tahun
2002. BPD ini dipimpin oleh seorang Ketua, yang didampingi oleh seorang sekretaris
dan seorang bendahara dan anggotanya. BPD ini memilki perlengkapan prasarana
dan sarana seperti : Anggaran, Buku Data
Keputusan BPD, Buku Data Anggota BPD, Buku Data Kegiatan BPD, Buku Sekretariat
BPD.
Keberadaan Pemerintahan Desa juga telah dilengkapi
dengan sarana dan prasarana seperti gedung Kantor lengkap dengan ruang Rapat,
Buku Data perangkat Desa dan lengkap
dengan perangkat Desa yaitu Perbekel dibantu Sekretaris Desa, Kepala-Kepala Urusan
seperti Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra dan Kaur
Umum serta para Kelihan Banjar Dinas. Semua Perangkat Desa ini telah
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Namun masih adanya kekurangan-kekurangan
karena sumber daya manusia yang terbatas.
Pemerintahan Desa Nawa Kerti telah melaksanakan
tugas pokok dan kewajibannya berlandaskan pada tertib administrasi. Untuk
menunjang tertib dibidang administrasi tersebut maka Sekretariat Pemerintahan
Desa Nawa Kerti telah dilengkapi administrasi umum, buku profil desa,
Administrasi keuangan, administrasi penduduk, administrasi BPD, Administrasi
Permbangunan, Administrasi lainnya serta Peta Wilayah.
Mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugas-tugas dan kewajiban serta tanggung jawab Perbekel kepada Pemerintah
atasan, baik pada tahun 2015 maupun pada
tahun 2016 telah dilaksanakan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Demikian
juga mengenai penyampaian keterangan tentang Laporan Pertanggungjawaban kepada
BPD serta penyampaian informasi kepada masyarakat tentang pokok-pokok
pertanggungjawaban telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar